Senin, 10 Juni 2013

Delik Lokika Sanggraha


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Perbuatan yang melanggar Delik Adat “Lokika Sanggraha” sering kali terjadi dalam masyarakat Hindu Bali, bahkan mengenai, bahkan mengenai kasus-kasus Delik adat Lokika Sanggraha ini telah banyak di adili dan di putuskan oleh pengadilan-pengadilan negeri di Bali.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia tidak dikenal adanya suatu Delik Adat Lokika Sanggraha. Delik Adat Lokika Sanggraha di atur dalam Kitab Adhigama. Pasal 359 Kitab Adhigama menjelaskan Lokika Sanggraha adalah hubungan percintaan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita dimana keduanya belum terikat suatu perkawinan yang sah menurut Hukum Nasional maupun Hukum Adat, Delik Adat Lokika Sanggraha berawal dari seorang telah menjanjikan kelak di kemudian hari akan mempersuntingnya sebagai istri sehingga wanita tersebut yang akan mempersuntingnya sebagai wanita tersebut yang akhirnya bersedia menyerahkan segalanya sampai terjadi hubungan biologis dan ternyata kemudian pria tersebut memutuskan hubungan cintanya tanpa alasan yang sah.
Ketentuan adat yang mengatur tentang Delik Lokika Sanggraha ini masih di pertahankan dalam kehidupan masyarakat Bali, sehingga pelanggaran teradap delik-delik Adat, khususnya Delik Adat Lokika Sanggraha yang dirasakan sebagai pelanggaran hukum masyarakat dan pelanggaran keadilan masyarakat.
Suatu hubungan biologis tersebut haruslah dijaga dan diarahkan agar terpelihara keseimbangan hubungan tersebut. Apabila aktivitas yang berhubungan dengan kebutuhan biologis yang dilaksanakan dengan tidak patut, maka akan menimbulkan gangguan baik yang bersifat “sekale” (nyata/Nampak dengan panca indra), maupun bersifat “niskala” (magis/tidak Nampak dengan panca indra), yang justru mengganggu keseimbangan hubungan baik yang sifatnya horisontal maupun yang bersifat vertikal
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Delik Adat Lokika Sanggraha adalah merupakan pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga keberadaan Delik Adat Lokika Sanggraha ini dipertahankan oleh masyarakat yang mencerminkan suatu kebudayaan masyarakat setempat.
Kebudayaan dalam masyarakat itu mempunyai 3 (tiga) wujud yaitu:
1.      Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek dari ide-ide gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan sebagainya.
2.      Wujud kebudayaan sebagai suatu komplek aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
3.      Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
Dari ketiga wujud kebudayaan tersebut diatas, norma-norma hukum yang hidup di masyarakat dan dipertahankan oleh masyarakat adalah wujud pertama dari kebudayaan. Wujud dari kebudayaan mempunyai tugas sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan serta memberikan arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat.
Perbuatan yang tidak sesuai dengan keadilan dalam masyarakat atau nilai kemasyarakatan dan lebih dikenal dengan Delik Adat. Pelanggaran terhadap norma-norma kemasyarakatan tersebut menimbulkan ketidak seimbangan atau kegoncangan magis dalam masyarakat setempat.
Dalam perkembangan masyarakat selanjutnya bahyak Delik-Delik Adat Adat tidak hanya diselesaikan dan mendapatkan sanksi atau pamidanaan dari masyarakat atau kepala-kepala adat, tetapi melalui badan-badan peradilan formal. Demikian halnya dengan Delik Adat Lokika Sanggraha, pihak korban mencari keadilan melalui prosedur hukum khususnya Hukum Pidana.
Sehubung dengan dengan hal tersebut Delik Adat Lokika Sanggraha yang masih hidup dan berlaku dalam masyarakat di daerah Bali. Walaupun tingkat pandangan masyarakat bervariasi bagi masyarakat tradisional.
Pada alam pikir tradisional Indonesia yang bersifat ketimuran, yang penting ialah adanya pengutamaan terhadap terciptanya suatu keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, antara golongan orang seorang dengan manusia seluruhnya, antara orang seorang dan teman masyarakatnya serta juga alam lingkungan. Segala perbuatan yang mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan petugas hukum wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan keseimbangan hukum.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah pola penyelesaian pelanggaran Delik Adat Lokika Sanggraha?
2.      Bagaimana kedudukan anak yang lahir karena Delik Adat Lokika Sanggraha dalam kewarisan menurut Hukum Adat Bali?



1.3  TUJUAN
Adapun yang menjadi tujuan dari pembuatan peaper ini adalah:
1.      Untuk mengetahui dan memahami pola penyelesaian pelanggaran Delik Adat Lokika Sanggraha.
2.      Untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat tentang kedudukan anak yang lahir karena Delik Adat Lokika Sanggraha dalam pewarisan yang masih hidup di Bali umumnya.


1.4  METODE
Adapun metode yang kami gunakan yaitu metode normatif, dimana kami mengambil bahan peaper ini dari media online, media cetak dan beberapa literatur. Yang kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan peaper ini.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1    POLA PENYELESAIAN DELIK ADAT LOKIKA SANGGRAHA
2.1.1 PENYELESAIAN DELIK ADAT LOKIKA SANGGRAH AMELALUI PROSES                            PENGADILAN
            Fungsi hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara menurut hukum adat, tidak dibatasi Undang-Undang. Hakim tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang pembuktian. Bagi Hakim  yang terpenting adalah memperhatikan apakah hukum adat itu masih hidup dan dipertahankan masyarakat adat yang bersangkutan dan apakah hukum adat itu dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan ataukah hukum adat itu sudah tidak sesuai lagi dengan perasaan dan kesadaran hukum masyarakat umum, apakah hukum adat itu masih mempunyai kekuatan material ataukah bahkan bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional.
            Jadi agar pertimbangan Hakim dalam pemeriksaan perkara tidak sia – sia maka kita dapat kembali kepada pendapat Van Hollenven yang menyatakan  :
“Jika dari atas telah diputuskan untuk mempertahankan hukum adat padahal hukum itu sudah mati maka peraturan-peraturan itu sia-sia belaka. Sebaliknya jika dari atas diputuskan bahwa hukum adat itu harus diganti padahal di dusun-dusun, di desa – desa dan dipasar hukum adat itu masih kokoh dan kuat maka hakim akan sia – sia belaka.”


2.1.2 PENYELESAIAN DELIK ADAT LOKIKA SANGGRAHA MELALUI PROSES ADAT DALAM MASYARAKAT ADAT
            Pola penyelesaian Delik Adat Lokika Sanggraha melalui proses adat dalam masyarakat adat diawali dengan peraturan yang dibuat oleh badan berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dan apabila dilanggar dikenakan sanksi. Jadi adat disini, dilaksanakan untuk menciptakan keadilan dlam masyarakat , adat adalah pencerminan daripada kepribadian sautau bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Dan begitu pula dengan awig – awig yang dibuat oleh perangkat Desa Daerah adat setempat dibuat oleh perangkat Desa adat untuk mengatur daerahnya sendiri.
         Dalam masyarakat bahwa hukum lahir dari masyarakat (Ubi Societies ubi ius) atau masyarakat itu sendri yang melanggar dan memberlakukannya , begitu pula dengan awig – awig bahwa awig – awig itu dibuat oleh perangkat Desa adat yang lahir dari masyarakat Desa adat. Jadi, di sini hukum dengan awig – awig sama, dimana keduannya sama – sama mempunyai kekuatan mengikayt, terbukti dengan adanya landasan hukum pembentukan awig – awig didalam Pasal 18 UUD 19945 dijelaskan bahwa daerah diberi hak otonom I di dlm mengatur dirinya , jadi dalam hal ini termasuk pula Desa atau Desa adat itu sendiri.
         Jadi, peranan penting dari awig – awig disamping sebagai pegangan Kepala Desa yang bersangkutan juga memegang peranan penting dalam menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan UU no. 14 tahun 1970 tentang “Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” dengan adanya awig – awig Desa adat, kelancaran penyelesaian dilaksanakan melalui proses adat adan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu melestarikan falsafah dari Tri Hita Karana serta mengadakan perubahan seperlunya sesuai dengan perkembangan.
         Untuk itu bagi petugas hukum secara formal mengadung peraturan hukum akan tetapi kekuatan material daripada peraturan hukum itu tidak sama apabila  penetapan itu dalam kenyataan social sehari – hari dituruti oleh masyarakat maka kekuatan material penetapan itu adalah suatu penetapan yang tidak dituruti didalam kehidupan sehari-hari oleh rakyat kekuatan materil adalah nihil.
         Adaapun kasus dalam hal ini adalah Delik Adat Bali Lokika Sanggraha yang sebagai terdakwa dengan saksi korban dimana keduannya telah menjalin hubungn percintaan sebagai suami istri dan kenyataan terdakwa belum melangsungkan pernikahan sedangkan saksi korban masih lajang atau belum berkeluarga. Sehingga perbuatannya dapat di katakana sebagai Delik Adat Lokika Sanggraha Pasal 359 Adhigama.
         Sebenarnya suatu bentuk hunungan biologis yang sesuai dengan ketentuan agama dan perundang-undangan haruslah dijaga  dan diarahkan agar terpelihara keseimbangan hubungan tersebut. Apabila aktivitas yang berhubungan dengan kebutuhan biologis yang dilaksanakan dengan tidak patut seperti Delik Adat Lokika Sanggraha maka akan menimbulkan gangguan baik yang bersifat “sekala”(Nampak dengan panca indra), mauoun yang bersifat “Niskala” ( Tidak Nampak dengan panca indra), yang justru mengganggu keseimbangan hubungan baik yang sifatnnya horizontal yang terikat dengan kehidupan bermasyarakat maupun yang sifatnya vertical yang berkaitan dengan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Kuasa berbentuk kutukan dari yang ghaib.
         Perbuatan atau peristiwa Delik Adat Lokika Sanggraha itu menurut alam pikitran yang tradisional banyak yang tidak rasional, tidak intelektual, tidak liberal, melainkan bersifat kosmis, menempatkan kehidupan umat manusia itu bertautan dengan alam, tidak terlepas dari ancaman Tuhan Yang Maha Pencipta. Gunung meletus, sungai banjir, penyakit merajalela dan lain – lainnnya itu merupak ciri adanya peringatan Tuhan atau hukuman Tuhan akibat perbuatan salah seorang warga masyarakat yang berlebihan tidak bersyukur kepada-Nya.

2.2    KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN AKIBAT DELIK ADAT LOKIKA SANGGRAHA DENGAN KELUARGA LAKI – LAKI PELAKU DELIK DAN WANITA YANG MELAHIRKAN
         Tentang keberadaaan anak luar kawin ada 2 (dua) pendirian :
   Menggap anak – anak itu tidak bersalah, bebas cela, penghinaan dan hukuman, walaupun hubungan perempuan dan laki – laki tanpa upacara adat , tanpa perkawinan atau sesuatu formalitas apapun.
      Perbuatan melahirkan Anak Tidak Sah adalah dikutuk dan harus dienyahkan, dieksekusikan baik bagi si Ibu maupun bagi si anak.
         Dalam hal ini, jika dilihat dari hal yang pertama, bahwa anak yang diluar perkawinan, ber – ibu pada orang atau perempuan yang tidak menikah yang melahirkannya, sebagaimana juga seorang yangdilahirkan dari seorang ibu yang belum dalam hubungan perkawinan. Anak yang lahir di luar perkawinan dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan tidak tercela atau cacat yang harus diselamatkan dari celaan orang dengan cara mengawinkan wanita tersebut sebelum melahirkan anaknya itu.
         Tetapi dalam hal kedua, terdapat suatu sikap yang keras, mengutuk terhadap ibu yang melahirkan tanpa pernikahan dan anak yang lahir diluar perkawinan tersebut. Hal ini karena dipengaruhi oleh adanya pandangan magis religius bahwa anak yang lahir diluar perkawinan membawa malapetaka dan kerugian material yang sulit dikira-kira dan oleh karena itu kedua – duannya, ibu dan ankanya harus diasingkan dari masyarakat, harus dibunuh atau diserahkan kepada kepa adat/Raja sebagai Budak . Berhubung dengan itu baik dahulu maupun sekarang , diadakan suatu lembaga ( kawin paksa, kawin darurat dan kawin lelikur ), atau aturan ( Delik Adat Lokika Sanggraha), untuk mencegah supaya ibu dan anak jangan sampai tertimpa kemalangan.
         Adapun diketahui bahwa masih ada jalan dengan alasna – alasan tertentu mengesahkan anak itu dengan cara : melakukan pembayaran adat agar boleh tinggal dalam masyarkat dan perhubungan semata – mata adalah dengan ibunya. Anak yang dilahir di luar perkawinan adalah sah, jika yang dilahirkan di masa pertunangan, untuk kasus yang di temukan ini bahwa dilakukannya pernikahan antara wanita yang sedang mengandung anak hasil hubungan di luar perkawinan tersebut dengan sebilah keris. Kalau di lihat lebih jauh perkwinan ini mirip dengan Perkawinan Lelikur yang ada di Minahasa. Namun yang memberikan sebilah keris tersebut adalah orang tua kandung dari wanita tersebut.
         Jadi perkawinan yang terjadi disini tidak sama dengan lembaga – lembaga yang telah ada seperti yang dikemukakan oleh Tamakiran. Lembaga – lembaga itu adalah :
      Kawin Paksa, di sini laki – laki dan wanita yang berbuat tersebut dipaksa untuk kawin. Misalnya Kawin Kerapatan Marga (Palembang) ;
      Kawin Darurat, bila Laki – laki yang berbuat tersebut tidak diketahui atau menghilang, maka wanita tersebut dikawinkan dengan sembarang orang yang mau mengawininya dan apabila ini tidak ada, maka Kepala Adatlah yang mengawininya. Jadi fungsi kawin darurat di sini ialah untuk menutup malu. Misalnya : Kawin Tambelan (Jawa).
      Lembaga Lelikur, lembaga ini terdapat di Minahasa, artinya seorang laki-laki memberikan sesuatu yang bersifat magis religius kepada wanita tersebut sebagai pengakuan bahwa anak yang akan dilahirkan itu adalah anaknya. Sesuatu itu dapat berupa apa saja, misalnya ; keris, pedang , tombak , rambut dan sebagainya.

2.2.1.     HUBUNGAN ANAK DENGAN LAKI – LAKI PELAKU DELIK ADAT LOKIKA SANGGRAHA
              Hukum adat waris adalah aturan – aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris dari generasi ke generasi berikutnya. Menurut Ter Haar dikatakan bahwa “Hukum waris adat adalah aturan – aturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana dari masa ke masa proses penerusan dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud  dari generai ke generasi.”       
              Dengan demikian dalam hukum waris itu mengandung 3 (tiga) unsur yaitu :
      Adanya harta peninggalan/harta warisan.
      Adanya pewaris yang meninggalkan harta kekayaan.
      Adanya ahli waris atau pewaris yang akan meneruskan pengurusannya atau yang akan menerima bagiannya.
            Dilihat dari system kewarisannya orang yang mendapat warisan (kewarisan) terdapat tiga macam system yaitu :
      Sistem Kewarisan kolektif
      Sistem Kewarisan mayorat
      Sistem Kewarisan individual
Sistem Kewarisan kolektif adalah apabila para ahli waris mendapat harta peninggalan yang diterima mereka secara kolektif (bersama) dari pewaris yang tidak terbagi – bagi secara perseorangan. Menurut system ini para ahli waris tidak boleh memiliki harta peningglan secara pribadi.
            Sistem Kewarisan mayorat adalah apabila harta pusaka yang tidak terbagi – bagi dan hanya dikuasaianak tertua, yang berarti hak pakai, hak mengelolah dab nenubgut hasilnya. Dikuasai sepenuhnya oleh anak tertua dengan hak dan kewajiban megurus adan memelihara adik – adiknya sampai mereka dapat berdiri sendiri.
            Sistem Kewarisan individual adalah apabila harta warisan dibagi – bagi dan dapat dimiliki secara perseorangan dengan “hak milik” yang berarti setiao waris berhak memakai, mengolah dan menikmati hasilnya atau juga mentransaksikan tertutama setelah pewaris wafat.
            Kalau di hubungkan dengan system kewarisan menurut hukum Adat  Bali, bahwa Bali menganut system kekeluargaan Patrilineal  (kebapakan). Artinya hanya anak laki – laki yang sah yang bisa mewarisi dari harta peningglan orang tuanya, anak angkat yang sah secara hukum adat juga bisa mewaris, sedangkan anak perempuan tidak bisa mewaris. Tetapi ada suatu pengecualian apabila dalam suatu keluarga mempunyai ‘1 (satu) orang anak perempuan kemudian anak perempuan tersebut berhak mewaris karena statusnya sudah berubah menjadi status anak laki – laki sedangkan yang laki – laki statusnya berubah menjadi perempuan, untuk itu dia tidak berhak lagi mewarisi pada hanya warisan bapaknya artinya dia sudah putus secara hukum status kekeluargaan.
            Demikian juga pada prinsipnya system kewarisan di Bali ada harta warisan yang bisa dibagi – bagi oleh para ahli warisannya.
Misalnya harta warisan yang dapat di bagi – bagi :
      Rumah
      Sawah
      Mobil dan sebagainya
Sedangkan harta warisan yang tidak dapat dibagi – bagi adalah :
      Harta Pusaka
      Tempat Suci
            Dengan demikian system kewarisan menurut hukum adat Bali yang menganut system kekeluargaan patrilineal bila dihubungkan dengan system kewarisan maka dapat di hubungkan yaitu memakai system mayorat dari system individual. Artinya dalam pewarisan ada harta yang dapat dibagi-bagi secara individual da nada harta yang memang tidak bisa dibagi-bagi.

2.3.   HAK ANAK TERHADAP WARISAN ORANG TUANYA
            Dari uraian tersebut diatas dapat memberikan suatu kesimpulan bahwa :
         Dalam hukum adat ada waris status anak di luar perkawinan pada umumnya mewaris pada ibunya (yang melahirkan);
         Hukum adat waris tidak banyak menyebutkan arah hukum anak di luar perkawinan terhadap pria yang bersangkutan.
         Kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1974 dijelaskan dalam Pasal 43 ayat 1 :
         “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
         Jadi anak yang dilahirkan karena Delik Adat Lokika Sanggraha akan langsung menjdai ahli waris dari ibunya.

2.4.HAK WARIS SI ANAK DENGAN PRIA YANG MENGHAMILI IBUNYA
         Sebagaimana dari uraian diatas, bahwasannya dalam masyarakat adat disebutkan adanya anak sah dan tidak sah (diluar perkawinan) mereka lahir sebagai akibat dari perkawian yang dilakukan oleh ibunya dan si bapak sesuai dengan kehendaknya masing – masing, justru dari itu akan menunjukan suatu perbedaan yang sangat berpengaru terhadap status waris si anak di kemudian hari.
         Secara umum, hukum adat  tidak banyak menjelaskan tentang status waris mereka yang lahir di luar perkawinan terhadap pria tersebut yang menghamili si ibu hal ini sukar untuk ditentukan mengingat perkawinan yang dilakukan oleh si ibu bersama Bapaknya tidak didasari atas norma yang berlaku, sekalipun jarang terjadi dari pihak si laki mengakui perbuatan seperti itu sehingga mereka sukar untuk mewaris terhadap bapaknya (pria bersangkutan). Demikian pula pendapat yang dikemukakan oleh “Soerojo Wignyodiopoero” menyebutkan dalam masyarakat adat pada umumnya arah hukum adat anak yang lahir di luar perkawinan terhadap bapaknya (pria) nampak tidak jelas sehingga hubungan mewaris jarang terjadi.
         Kendatipun demikian sesuai dengan data yang telah diperoleh dari beberapa masyarakat di Bali, mereka yang lahir dari seorang ibu yang belum melakukan upacara perkawinan secara sah dan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah tersebut di atas maka anak ini dapat dikatakan sebagai anak luar kawin yang diakibatkan sebagai Delik Adat Lokika Sanggraha maka anak tersebut tidak ada hubungan waris dengan pelaku delik.

2.5.KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANG TUANYA.
         Telah dikemukakan di atas bahwa di dalam system kekeluargaan yang dianut di Bali yaitu sistem kekeluargaan Patrilineal atau yang dikenal istilah “Purusa”  yang membahwa konsekuensi di dalam system kewarisan bahwa anak laki – laki yang dipandang sebagai ahli waris di dlam masyarakat Bali, sedangkan anak wanita hanya bergerak untuk menikmati harta warisan yang ditinggalkan oleh si pewaris sepanjang belum kawin keluar.
Akan tetapi dalam pandangan hukum adat Bali seorang ahli waris tidak semata –mata mempunyai hak untuk mewarisi harta warisan yang di tinggalkan oleh si pewaris, tetapi ahli waris juga mempunyai kewajiban – kewajiban yang mesti dilaksanakan, bahkan lebih lanjut dalam kenyataan hidup masyarakat Bali, justru kewajiban – kewajiban inilah yang lebih dahulu didepankan dari pada hak.












BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

3.1.1   Pelanggaran terhadap delik adat Lokika Sanggraha dapat di ajukan tuntutan ke Pengadilan dan Hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan perkara menurut hukum adat, tidak di batasi Undang-Undang. Hakim tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang pembuktian. Bagi hakim yang terpenting adalah memperhatikan apakah hukum adat itu masih hidup dan dipertahankan masyarakat adat yang bersangkutan. Adanya alasan-alasan tertentu mengesahkan anak itu dengan cara: melakukan pembayaran adat supaya boleh tinggal dalam masyarakat dan perhubungan semata-mata adalah dengan ibunya. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah sah, jika yang dilahirkan di masa pertunangan, untuk hal ini dilakukan  pernikahan antara wanita yang sedang mengandung dengan sebilah keris. Namum yang memberi sebilah keris tersebut adalah orang tua dari wanita tersebut. Dimana tujuan dari perkawinan ini untuk menghindari adanya gangguan keseimbangan magis.
3.1.2  Bahwa anak yang lahir sebagai akibat delik adat Lokika Sanggraha secara garis besarnya tidak mempunyai suatu hubungan secara garis besarnya tidak mempunyai suatu hubungan terhadap keluarga laki-laki, pelaku dari kasus ini tidak ada hubungan pewaris dengan laki-laki pelaku kasus ini, tetapi hanya mempunyai hubungan dengan ibu yang melahirkan bahwa di dalam pewarisannya ia hanya berhak mewarisi kepunyaan ibu saja. Selain itu setelah dinikahkan dengan sebilah keris maka anak yang lahir karena delik adat Lokika Sanggrahaini mewarisi atas harta kakeknya sama dengan ibunya tersebut.
3.2  Saran-saran
1. Setiap orang tua hendaknya memberikan pendidikan tentang adat istiadat sejak dini kepada anak-anak mengingat semakin majunya teknologi dan globalisasi;
2. Dengan masih banyaknya perkawinan yang tidak sah (akibat Delik Adat Lokika Sanggraha) membuktikan kesadaran hukum masyarakat masi memerlukan pembinaan, dalam hal ini hendaknya instansi yang berwenang dan para pemuka agama ikut dalam memberikan penyuluhan dalam usaha pembinaan mental.












DAFTAR PUSTAKA
-    Kitab Adhigama
-    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974

Tindak Pidana Terorisme


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tindakan terorisme bukanlah suatu tindakan kepahlawanan yang dilakukan untuk memberantas suatu ketidakadilan di dunia ini, terorisme bukanlah suatu jalan untuk memusnahkan suatu kelompok manusia lain demi tercapainya suatu keadilan yang absolut, aksi terorisme hanya menciptakan suatu ketakutan di dalam masyarakat dunia. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Aksi terorisme modern Internasional yang pertama terjadi pada tanggal 22 Juli 1968, yaitu ketika tiga orang dari kelompok Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP) membajak sebuah penerbangan komersil Israel El Al yang sedang terbang dari Roma, Italia ke Tel Aviv, Israel. Aksi ini menjadi sorotan dunia internasional karena secara jelas menggambarkan sebuah kegiatan yang mempunyai tujuan-tujuan politis dan menggunakan kekerasan dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Selang 53 tahun kemudian, tepatnya tanggal 11 September 2001, Dunia Internasional kembali dikejutkan dengan sebuah aksi terorisme yang fenomenal. Tiga pesawat penerbangan komersil Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakan ke menara kembar Twin Towers World Trade Center (WTC) dan gedung Pentagon. Dikenal dengan sebutan Tragedy 911, kejadian ini menjadi titik tolak persepsi dunia Internasional yang dipimpin oleh Amerika Serikat untuk memerangi terorisme.
Kerugian yang disebabkan oleh terorisme adalah sangat signifikan baik secara finansial maupun nyawa. Dari sisi inilah kemudian dunia Internasional mempunyai kepentingan bersama atau common interests untuk mengatasi permasalahan dari terorisme.
Keinginan bersama ini dituangkan dalam berbagai peraturan Internasional, mulai dari Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft, atau lebih dikenal dengan Hague Convention tahun 1970 sampai ke Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 1368 tanggal 12 September 2001 yangl berkaitan dengan tragedi 911. Peran hukum internasional, terlepas dari faktor kepatuhan dan pelaksanaannya, menjadi sangat penting mengingat urgensi dari permasalahan terorisme ini.
Secara historis, terorisme mempunyai sejarah yang sangat panjang sampai ke masa Yunani Kuno ketika Xenophon menulis tentang efektifitas perang psikologi terhadap populasi musuh. Setiap aksi terorisme mempunyai tujuan dan motivasi berbeda-beda, mulai dari tujuan umum sampai tujuan khusus yang berbeda menurut keadaannya. Hoffman dalam bukunya menerangkan bahwa :
“The goals and motivations of terrorists…, vary widely, from such grand schemes as the total remaking of society along doctrinaire ideological lines of the fulfilment of some divinely inspired millenarian imperative to comparatively more distinct aims such as the re-establishment of a national homeland or the unification of a divided nation.”
“Tujuan dan motivasi teroris ..., sangat bervariasi, dari skema besar seperti membentuk kembali total masyarakat di sepanjang garis ideologi doktriner dari pemenuhan beberapa keharusan seribu tahunan ilahi terinspirasi untuk tujuan yang relatif lebih jelas seperti pembentukan kembali dari tanah air nasional atau penyatuan bangsa dibagi”
Sedikit sulit untuk menentukan secara sosiologis apakah terorisme itu merupakan suatu hal yang negatif atau positif. Pada waktu Revolusi Perancis tahun 1789-1793, terorisme dikenal sebagai suatu konotasi yang positif. Terorisme dikenal sebagai sistem atau regime de la terreur yang pada waktu itu berarti mekanisme untuk menumpas musuh rakyat,
“Hence, unlike terrorism as it is commonly understood today, to mean a revolutionary or anti-government activity undertaken by non-state or subnational entities, the regime de la terreur was an instrument of governance wielded by the recently established revolutionary state. It was designed to consolidate the new government’s power by intimidating counter-revolutionaries, subversives and all other dissidents whom the new regime regarded as ‘enemies of the people”
“Oleh karena itu, tidak seperti terorisme seperti yang umum dipahami saat ini, berarti aktivitas revolusioner atau anti-pemerintah yang dilakukan oleh entitas non-negara atau subnasional, rezim de la Terreur adalah instrumen pemerintahan memegang oleh negara revolusioner baru dibentuk. Hal ini dirancang untuk mengkonsolidasi kekuasaan pemerintahan baru dengan mengintimidasi kontra-revolusioner, subversif dan semua pembangkang lain yang rezim baru dianggap sebagai 'musuh rakyat”
Hal ini berbeda dengan pengertian umum tentang terorisme sekarang ini, yaitu antara lain adalah sebuah kebijakan untuk menyerang orang-orang yang melawan kebijakan tersebut, penggunaan metode intimidasi, meneror ataupun kondisi yang terteror. Dari penjelasan diatas dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa telah terjadi sebuah perubahan makna yang cukup fundamental dengan istilah terorisme secara umum.
Terlebih lagi jika terorisme dikaitkan dengan agama sebagai dasar untuk melakukan aksi terorisme tersebut. Ketika kekecewaan secara internasional untuk sebuah perlakuan adil tereskalasi sehingga pada satu titik puncak dimana hal tersebut menjadi alasan pembenaran untuk meminta keadilan versi dirinya sendiri. Segala tindakan yang bersifat ketidakadilan digunakan untuk meminta keadilan yang tidak terpuaskan. Dari sinilah timbul aksi-aksi yang mempunyai potensi destruktif yang lebih dikenal dengan istilah terorisme.
Aksi-aksi yang timbul ini pula yang telah mendorong masyarakat Internasional untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, karena aksi terorisme dapat terjadi kapan saja dan di mana saja tanpa mengenal waktu dan tempat. Isu terorisme sekarang ini menjadi isu global yang perlu dicermati dan disikapi oleh bangsa Indonesia secara tepat, hal ini dikarenakan kita harus mengambil sikap yang jelas terhadap terorisme Internasional. Teror sebagai senjata yang efektif bagi si lemah yang merupakan kekuatan yang dapat digunakan secara tidak terbatas, perbedaan obyektif dari pelaku dan kekuatannya subyektif yang didapat untuk mencapai tujuan mereka.
Berdasarkan uraian ditas dan melihat begitu banyak kerugian yang dilakukan teroris, penulis mengangkat tema Teroris ini sebagai karya tulis dengan tujuan memperkenalkan lebih dalam apakah teroris itu dan memberitaukan kepada masyarakat luas tentang presepsi pengertian teroris itu sendiri. Dengan itu penulis mengambil judul “HUBUNGAN TERORISME DENGAN DUNIA INTERNASIONAL DAN NEGARA INDONESIA SENDIRI”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, tulisan ini akan lebih menekankan pada aspek hukum internasional mengenai terorisme. Aspek tersebut menyangkut baik tentang teori maupun praktek dari hukum internasional yang berkaitan dengan terorisme. Kemudian setelah itu akan dilihat dari sisi negara Indonesia dan segala tuduhan akan terorisme dari beberapa negara di dunia. Perumusan masalah tulisan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana terorisme muncul sebagai suatu gerakan yang mempunyai potensi destruktif yang sangat besar, termasuk mengenai motif dan tujuan dari terorisme ?
  2. Bagaimana dunia internasional melalui hukum internasional mengatur mengenai terorisme dan implikasi hukum apa saja yang timbul akibat pengaturan internasional tersebut ?
  3. Bagaimana sikap dan kebijakan politik luar negeri Indonesia berkaitan dengan permasalahan terorisme dan segala tuduhan yang menyangkut terorisme di Indonesia ?
1.3 Tujuan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka yang menjadi tujuan utaam dalam penulisan ini adalah sebagai berikut:
  1. Mendeskripsikan munculnya terorisme sebagai suatu gerakan yang mempunyai potensi destruktif yang sangat besar, termasuk mengenai motif dan tujuan dari teroris.
  2. Mendeskripsikan tindakan yang dilakukan dunia Internasional melalui hukum Internasional yang mengatur mengenai terorisme dan implikasi hukum yang timbul akibat pengaturan Internasional tersebut.
  3. Mendeskripsikan sikap dan kebijakan pilitik luar negeri Indonesia berkaiatan dengan permasalahan terorisme dan segala tuduhan yang menyangkut terorisme di Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang diperoleh melalui penulisan ini sebagai berikut:
  1. Bagi Masyarakat
·         Tulisan ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melibatkan semua lapisan masyarakat dalam memerangi teroris untuk menjaga ketertiban bangsa dan dunia Internasional.


  1. Bagi Penulis
·         Dengan melakukan penulisan ini, penulis mendapatkan banyak informasi mengenai terorisme dengan segala macam dampak kerugian yang mereka sebabkan.
·         Memotivasi penulis untuk ikut serta dalam memerangi teroris.


















BAB II
DASAR TEORI
2.1 Pengertian Terorisme
Terorisme Secara Umum
Pada saat ini tidak ada definisi hukum secara universal mengenai istilah terorisme. Hal ini menimbulkan banyak perdebatan mengenai pelaksanaan suatu aturan kepada suatu hal yang belum jelas definisi hukumnya. Pembuktian akan suatu hal akan menjadi sulit ketika hal tersebut belum mempunyai definisi secara hukum.
Terorisme dapat dipandang dari berbagai sudut ilmu: Sosiologi, kriminologi, politik, psikiatri, hubung-an internasional dan hukum, oleh karena itu sulit merumuskan suatu definisi yang mampu mencakup seluruh aspek dan dimensi berbagai disiplin ilmu tersebut.
Menurut Konvensi PBB tahun 1937, Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.
US Department of Defense tahun 1990. Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau idiologi.
TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000. Terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan.
Kurang lebih ada lima usulan definisi tentang terorisme, baik dari negara-negara maupun organisasi internasional seperti PBB. Dari kelima usulan tersebut, usulan yang mempunyai cakupan lebih luas adalah usulan dari konsensus akademis tahun 1999, yaitu :
“Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated violent action, employed by (semi-) clandestine individual, group, or state actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby—in contrast to assassination—the direct targets of attacks are not the main targets. The immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets of opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a target population, and serve as message generators. Threat—and violence—based communication processes between terrorist (organization), (imperiled) victims, and main targets are used to manipulate the main target (audience(s)), turning it into a target of terror, a target of demands, or a target of attention, depending on whether intimidation, coercion, or propaganda is primarily sought”
“Terorisme adalah metode kecemasan-inspirasi tindakan kekerasan berulang, dipekerjakan oleh (semi-) individu klandestin, kelompok, atau aktor negara, untuk alasan istimewa, kriminal atau politis, dimana-berbeda dengan pembunuhan-target langsung dari serangan yang tidak sasaran utama. Para korban manusia langsung kekerasan umumnya dipilih secara acak (target kesempatan) atau selektif (target perwakilan atau simbolik) dari populasi target, dan berfungsi sebagai generator pesan. Ancaman-dan kekerasan berbasis komunikasi proses antara teroris (organisasi), (terancam) korban, dan target utama yang digunakan untuk memanipulasi target utama (audiens (s)), mengubahnya menjadi target teror, target tuntutan, atau target perhatian, tergantung pada apakah intimidasi, pemaksaan, atau propaganda terutama dicari”
Sedikitnya ada tiga elemen yang harus dipenuhi untuk dapat memenuhi unsur definisi diatas, yaitu Motif Politik, Rencana atau Niat, dan Penggunaan Kekerasan.
Jika dicermati definisi hukum terorisme ini, maka dapat dilihat bahwa definisi ini hanya melihat dari sisi aksi kekerasan atau violent action dari terorisme. Hal ini dapat diartikan bahwa jika sebuah tindakan yang tidak memakai aksi kekerasan tetapi mempunyai efek yang sama, tidak masuk dalam definisi hukum tersebut diatas. Secara hipotetis, jika seorang ahli komputer menyerang atau melakukan hacking, terhadap sebuah alat transportasi massal, yaitu kereta api yang memakai sistem komputer. Tindakannya berakibat bertabrakannya dua buah kereta api tersebut sehingga menimbulkan korban jiwa, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan ahlikomputer tersebut tidak masuk dalam kategori aksi terorisme karena dia tidak melakukan tindakan kekerasan yang diharuskan dalam definisi hukum diatas.
Dalam kerangka hukum internasional, sebuah perjanjian Internasional sebagai salah satu sumber hukum internasional, hanya dapat berlaku untuk suatu negara jika negara itu tunduk pada perjanjian tersebut atau consent to be bound. Jika dikaitkan dengan permasalahan definisi hukum terorisme, maka secara teoritis dapat dengan mudah diambil suatu ketundukan pada suatu definisi hukum akan terorisme. Akan tetapi secara praktis, sangatlah sulit untuk melihat ketundukan suatu negara terhadap sebuah perjanjian internasional, mengingat posisi setiap negara yang mempunyai kedaulatan yang sama dalam hukum internasional dan setiap negara harus menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam praktik setidaknya ada tiga pihak yang selalu berkaitan dengan terorisme, yaitu grup teroris itu sendiri, negara yang mendukung teroris, dan negara yang memerangi teroris. Baik negara yang mendukung maupun memerangi terorisme dapat dikatakan sebagai sesuatu yang pasti ada dalam terorisme. Peran kedua negara ini sangatlah berbeda, yaitu bahwa negara yang mendukung terorisme akan memberikan safe heaven, atau kemudahan baik dalam bentuk dukungan maupun materil, sementara negara yang memerangi adalah negara yang menolak dengan segala cara baik dengan menangkap ataupun menghukum terorisme.
Perbedaan ideologi ditambah dengan kepentingan politik membuat kesenjangan yang sudah ada menjadi lebih runcing dan memicu adanya gerakan terorisme. Pada akhirnya, mungkin gerakan terorisme menjadi sebuah gerakan semu yang sudah terpengaruh dengan ideologi negara yang mendukung gerakan tersebut.
2.2 Sejarah Terorisme
Sejarah tentang terorisme berkembang sejak berabad lampau. Hal ini ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangannya bermula dan bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari terorisme dengan mengacu pada sejarah terorisme modern.
Terorisme muncul pada akhir abad 19 dan menjelang terjadinya Perang Dunia-I dan terjadi hampir di seluruh permukaan bumi. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada PD-I. Pada dekade PD-I, aksi terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan idiologi.
Pasca Perang Dunia II, dunia tidak pernah mengenal "damai". Berbagai pergolakan berkembang dan berlangsung secara berkelanjutan. Konfrontasi negara adikuasa yang meluas menjadi konflik Timur - Barat dan menyeret beberapa negara Dunia Ketiga ke dalamnya menyebabkan timbulnya konflik Utara - Selatan. Perjuangan melawan penjajah, pergolakan rasial, konflik regional yang menarik campur tangan pihak ketiga, pergolakan dalam negeri di sekian banyak negara Dunia Ketiga, membuat dunia labil dan bergejolak. Ketidakstabilan dunia dan rasa frustasi dari banyak Negara Berkembang dalam perjuangan menuntut hak-hak yang dianggap fundamental dan sah, membuka peluang muncul dan meluasnya terorisme. Fenomena terorisme itu sendiri merupakan gejala yang relatif baru, yaitu sesudah Perang Dunia II dan meningkat sejak permulaan dasa warsa 70-an. Terorisme dan teror telah berkembang dalam sengketa idiologi, fanatisme agama, perjuangan kemerdekaan, pemberontakan, ge-rilya, bahkan juga oleh pemerintah sebagai cara dan sarana menegakkan kekuasaannya.
2.3 Ciri-Ciri dan Karakteristik Terorisme
Berdasarkan matrik perbandingan karakteristik kelompok pengguna tindak kekerasan guna mencapai tujuannya, dapat disimpulkan ciri - ciri terorisme adalah sebagai berikut:
·         Organsisasi yang baik, berdisiplin tinggi, militan.Organsisasinya merupakan kelompok - kelompok kecil, disiplin dan militansi ditanarnkan melalui indoktrinasi dan latihan yang bertahun - tahun.
·         Mempunyai tujuan politik, tetapi melakukan perbuatan kriminal untuk mencapai tujuan.
·         Tidak mengindahkan norma - norma yang berlaku, seperti agama, hukum dan lain-lain.
Memilih sasaran yang me-nimbulkan efek psykologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
Karakteristik Terorisme
Dapat ditinjau dari 4 macam pengelompokan yaitu :
·         Karakteristik Organisasi yang meliputi : organisasi, rekrutmen, pendanaan dan hu- bungan intemasional.
·         Karakteristik Operasi yang meliputi : perencanaan, waktu, taktik dan kolusi.
·         Karakteristik Perilaku yang meliputi : motivasi, dedikasi , disiplin , keinginan membunuh dan keinginan menyerah hidup - hidup.
·         Karakteristik Sumber daya yang meliputi : latihan / kemampuan, pengalaman per-orangan di bidang teknologi, persenjataan, perlengkapan dan transportasi.
2.4Taktik Teroris
1)      Bom
Taktik yang sering digunakan oleh kelompok teroris adalah pengeboman. Dalam dekade terakhir ini tercatat 67 % dari aksi teror yang dilaksanakan berhubungan dengan bom.
2)      Pembajakan
Pembajakan sangat populer dilancarkan oleh kelompok teroris selama periode 1960-1970. Pembajakan terhadap kendaraan yang membawa bahan makanan adalah taktik yang digunakan oleh kelompok Tupamaros di Uruguay untuk mendapatkan kesan Robinhood dan menghancurkan propaganda dari pemerintah. Tetapi jenis pembajakan yang lebih populer saat ini adalah pembajakan pesawat terbang komersil.
3)      Pembunuhan
Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang tertua dan masih digunakan hingga saat ini. Sasaran dari pembunuhan ini seringkali telah diramalkan, teroris akan mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilaksanakan. Sasaran dari pembunuhan ini biasanya adalah pejabat pemerintah, pengusaha, politisi dan aparat keamanan. Dalam 10 tahun terakhir tercatat 246 kasus pembunuhan oleh teroris di seluruh dunia.
4)      Penghadangan
Penghadangan yang telah dipersiapkan jarang sekali gagal. Hal ini juga berlaku bagi operasi yang dilaksanakan oleh kelompok teroris. Aksi ini biasanya direncanakan secara seksama, dilaksanakan latihan pendahuluan dan gladi serta dilaksanakan secara tepat. Dalam bentuk operasi ini waktu dan medan berpihak kepada kelompok teroris.
5)      Penculikan
Tidak semua peng-hadangan ditujukan untuk membunuh. Dalam kasus kelompok gerilya Abu Sayaf di Filipina, penghadangan lebih ditujukan untuk menculik personil. Penculikan biasanya akan diikuti oleh tuntutan tebusan berupa uang, atau tuntutan politik lainnya.
6)      Penyanderaan
Perbedaan antara penculikan dan penyanderaan dalam dunia terorisme sangat tipis. Kedua bentuk operasi ini seringkali memiliki pengertian yang sama. Penculik biasanya menahan korbannya di tempat yang tersembunyi dan tuntut-annya adalah berupa materi dan uang, sedangkan penyanderaan berhadapan langsung dengan aparat dengan menahan sandera di tempat umum. Tuntutan pe-nyanderaan biasanya lebih dari sekedar materi. Biasanya tuntutan politik lebih sering dilemparkan teroris pada kasus pe-nyanderaan ini.
7)      Perampokan
Operasi yang di-laksanakan oleh kelompok teroris adalah sangat mahal. Untuk mendanai kegiatan mereka teroris merampok bank atau mobil lapis baja yang membawa uang dalam jumlah besar. Perampokan bank juga dapat digunakan sebagai ujian bagi program latihan personil baru.
8)      Ancaman / Intimidasi
Merupakan suatu usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk menakut-nakuti atau mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok, di daerah yang dianggap lawan, sehingga sasaran terpaksa menuruti kehendak pengancam untuk tujuan dan maksud tertentu
2.5 Daftar Terorisme di Indonesia
Berikut adalah beberapa kejadian terorisme yang telah terjadi di Indonesia dan instansi Indonesia di luar negeri:
1981


1985
2000
2001

2002
  • Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
  • Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
2003
2004
2005
  • Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
  • Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
  • Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
  • Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
2009
2010

2011

  • Bom Cirebon, 15 April 2011. Ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebn saat Salat Jumat yang menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya.

2012

·       Bom Solo, 19 Agustus 2012. Granat meledak di Pospam Gladak, Solo, Jawa Tengah. Ledakan ini mengakibatkan kerusakan kursi di Pospam Gladak. Tidak ada korban jiwa.












BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Metode Pengumpulan Data
Metode Pustaka
Metode Pustaka yang dimaksud adalah dengan mengumpulkan sumber-sumber tertulis, yaitu buku-buku, surat kabar, dan internet yang berhubungan dengan aksi-aksi teroris di Indonesia dan dunia Internasional. 
3.2 Jenis Sumber Data
Penulis mengumpulkan dan menggunakan data tertulis yang didapati dari sumber-sumber artikel, buku dan internet.
3.3 Teknik Analisis Data
Metode yang digunakan dalam analisis data adalah metode deskriptif-komperatif. Metode deskriptif-komperatif merupakan gabungan metode deskriptif dan metode komperatif. Metode deskriptif adalah suatu metode analisis data yang dilakukan dengan cara merangkai dan menguraikan secara sistematis data-data yang diperoleh sehingga dapat menarik kesimpulan secara umum. Metode komperatif yaitu metode yang digunakan dalam pemecahan masalah dengan cara membandingkan beberapa fakta-fakta sehingga dapat menarik kesimpulan khusus.






BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Hukum Internasional yang Mengatur Tentang Terorisme dan Implikasinya
Konvensi Internasional
PBB sebagai salah satu organisasi internasional di dunia telah menjadi pusat pengkajian akan perjanjian-perjanjian internasional yang berkenaan dengan terorisme. Ada 12 perjanjian internasional yang berkaitan dengan terorisme, walaupun sangat terbatas, yaitu :
1)      Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention,” 1963).
2)      Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention,” 1970)
3)      Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention,” 1971)
4)      Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons (1973)
5)      International Convention Against the Taking of Hostages (“Hostages Convention,” 1979)
6)      Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention,” 1980)
7)      Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, (1988)
8)      Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (1988)
9)      Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf (1988)
10)  Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection (1991)
11)  International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997 UN General Assembly Resolution)
12)  International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999) Cyber-terorisme.
Selain kurang efektifnya pengaturan internasional karena didasarkan pada pelaksanaannya yang masih sangat memprihatinkan, dunia internasional nampaknya harus bekerja keras untuk memprediksi jenis aksi-aksi terorisme di masa depan. Aksi terorisme di masa depan dapat dipastikan lebih destruktif dengan cara yang lebih modern, yaitu tehnologi komputer.
Untuk saat ini belum ada konvensi internasional yang mengatur mengenai terorisme dengan alat tehnologi komputer, atau lebih dikenal dengan cyber-terorisme. Ketergantungan dunia yang global akan komputer membuat rentan sistem akses pada teknologi internet.
“The vulnerabilities created by access to information, and to information architecture, outstrip by far, those of any analogous reference point in the history of civilization. Every hacker, criminal and government with the equipment, minimal expertise, and raw determination to intrude has the capability of bringing harm to both individuals and structures”
“Kelemahan yang dibuat oleh akses terhadap informasi, dan arsitektur informasi, melampaui jauh, orang-orang dari setiap titik acuan analog dalam sejarah peradaban. Setiap hacker, kriminal dan pemerintah dengan peralatan, keahlian minim, dan tekad baku mengganggu memiliki kemampuan membawa kerugian bagi individu dan struktur”
Potensi destruktif akan sangat besar, mengingat era informasi dimana hampir seluruh dunia sudah terkoneksi dengan tehnologi internet. Segala ketentuan internasional yang ada akan menjadi rancu jika terorisme dilancarkan dengan teknologi komputer.
Ketentuan internasional yang mengatur permasalahan non-armed attack, yaitu penyerangan tanpa kekerasan sangatlah terbatas, salah satu dari sedikit ketentuan yang dapat mengatur tehnologi komputer ini adalah dengan resolusi Majelis Umum PBB no. 3314, pun kekuatan ketentuan ini masih sangat dapat diperdebatkan,
“…the use of armed force by a state against the sovereignty, territorial integrity or political independence of another state, or in any manner inconsistent with the Charter…”
"... Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara terhadap kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara yang tidak sesuai dengan Piagam ..."
4.2 Motif dan Tujuan Terorisme
Motif Terorisme
Teroris terin-spirasi oleh motif yang berbeda. Motif terorisme dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori : rasional, psikologi dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas menjadi :
·         Membebaskan Tanah Air
Pejuang - pejuang Palestina pada 15 Nopember 1988 memproklamasikan kemerdekaan-nya di Aljazair. Dalam mencapai tujuan tersebut pada akhirnya PLO terbagi atas dua front yaitu front Intifada dan gerakan radikal garis keras ( HAMAS ). Bagi negara Israel , PLO bagaimanapun bentuknya digolongkan ke dalam kelompok teroris.
·         Memisahkan diri dari pemerintah yang sah ( separatis )
IRA ( Irish Republica Army ) dengan segala bentuk kegiatannya dicap sebagai teroris oleh pemerintah Inggris.


·         Sebagai protes sistem sosial yang berlaku
Brigade Merah Italia, yang bertujuan untuk membebaskan Italia dari kaum kapitalis multinasionalis, oleh pemerintah Italia dimasukkan ke dalam kelompok teroris.
·         Menyingkirkan musuh-musuh politik
Banyak digunakan Kadafi untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya dengan cara mengirirnkan Dead Squad untuk membunuh . Yang paling menonjol usaha membunuh bekas PM Libya A. Hamid Bakhoush di Mesir yang menggunakan pembunuh-pembunuh bayarandari Eropa.
Tujuan Terorisme
Tujuan dari teroris dapat dibedakan menjadi tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek.
Tujuan jangka pendek.
·         Memperoleh pengakuan dari lokal, nasional maupun dunia internasional atas perjuangan-nya.
·         Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
·         Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
·         Menunjukkan ketidak-mampu-an pemerintah dalam melin-dungi dan mengamankan warganya.
·         Memperoleh uang ataupun perlengkapan.
·         Mengganggu atau menghancurkan sarana komunikasi maupun transportasi.
·         Mencegah ataupun menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
·         Menimbulkan mogok kerja
·         Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
·         Mempengaruhi jalannya pemi-lihan umum
·         Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka
·         Memuaskan atau membalaskan dendam.
Beberapa kelompok teroris menggunakan aksi-aksi teror yang bertujuan jangka pendek tersebut untuk melemahkan pihak pemerintah untuk mencapai tujuan jangka panjang mereka.
Tujuan Jangka Panjang
·         Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan seperti revolusi, perang sa- udara atau perang antar negara.
·         Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
·         Mempengaruhi kebijaksanaan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional atau internasional.
·         Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional.
4.3 Kewajiban Negara Atas Terorisme
Berkaitan dengan kewajiban setiap negara untuk memerangi terorisme, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan beberapa resolusi yang secara teori wajib untuk diikuti sebagai anggota dari PBB seperti yang tercantum dalam pasal 25 dari Piagam PBB yaitu “The members of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the Security Council in accordance with the Present Charter”. Salah satu resolusi DK PBB adalah resolusi nomor 1368 tanggal 12 September 2001 yang berisikan :
“Calls those state to work together urgently to bring justice the perpetrators, organizers and sponsors of these terrorist attacks and streesses that those responsible for aiding, supporting or harbouring the perpetrators, organizers and sponsors of these acts will be held accountable”
Dari sini dapat dilihat bahwa setiap negara mempunyai jurisdiksi universal berkenaan dengan terorisme. Secara teoritis setiap negara anggota PBB mempunyai kewajiban untuk memerangi terorisme dengan segala cara atau by any means. Akan tetapi, dalam praktik Cina yang menjadi salah satu anggota permanen dari Dewan Keamanan PBB, secara jelas menolak untuk memerangi terorisme dengan membuat proses koalisi dengan negara-negara seperti Libya, Jerman dan Iran.
4.4 Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan luar negeri Indonesia adalah Politik Bebas dan Aktif. Bebas disini berarti Indonesia tidak berpihak pada kekuatan dunia, sementara Aktif berarti Indonesia tidak pasif dalam permasalahan internasional, akan tetapi ikut terlibat dan berpartisipasi dalam mencari solusi untuk permasalahan yang ada . Berkaitan dengan isu terorisme, Indonesia dengan jelas memperlihatkan sikap memerangi terorisme, sesuai dengan kewajibannya sebagai anggota PBB.
Akan tetapi sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan permasalahan terorisme. Hal ini, secara hukum internasional, membuat Indonesia tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan internasional mengenai permasalahan terorisme
4.5 Tuduhan Terorisme di Indonesia
Berkenaan dengan banyaknya tuduhan terorisme terhadap Indonesia karena dianggap sebagai safe heaven bagi para teroris, memang agak pelik untuk dilihat. Secara praktik sebagian besar aksi terorisme mempunyai hubungan terhadap agama Islam dimana mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Secara historis hubungan antara terorisme dengan agama sangatlah erat, mulai dari Teroris Yahudi pada masa sebelum kemerdekaan Israel, Gerakan Muslim di Algeria sampai dengan kelompok katholik IRA, bahkan tragedi 911 sendiri mempunyai hubungan erat dengan gerakan Al-Qaeda yang beragamakan Islam. Bahkan Hoffman mengatakan bahwa terorisme yang didasari agama cenderung lebih berbahaya dari terorisme yang berdasarkan politis,
“The emergence of obscure, idiosyncratic millenarian movements, zealously nationalist religious group, and militantly anti-government, far-right paramilitiary organizations arguably represents a different and potentially far more lethal threat than traditional terrorist advesaries; certainly a farmore amorphous and diffuse one”
"Munculnya jelas, gerakan seributahunan istimewa, kelompok agama rajin nasionalis, dan militan anti-pemerintah, organisasi-organisasi sayap kanan paramilitiary dibilang merupakan ancaman yang berbeda dan berpotensi jauh lebih berbahaya daripada teroris advesaries tradisional, tentu satu farmore amorf dan menyebar"
Akan tetapi gerakan-gerakan itu hendaknya jangan dijadikan generalisasi untuk isi dari suatu agama yang ada di dunia, karena permasalahan gerakan terorisme yang berdasarkan pada agama hanya dapat diselesaikan dengan cara berkomunikasi, bukan dengan kekerasan.
Dari sisi hukum, Indonesia berbeda dengan negara seperti Singapura dan Malaysia yang mempunyai Internal Security Act. Indonesia adalah negara yang menganut sistem praduga tidak bersalah dimana jika tidak ada bukti yang substantif, maka seseorang tidak dapat dihukum.











BAB V
PENUTUP
5.1 Simpulan
Sebagai kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini, adalah bahwa penomena terorisme telah menjadi isu global yang mempunyai efek cukup signifikan terhadap semua negara di dunia. Jika tidak diselesaikan secara menyeluruh dalam artian melibatkan semua pihak maka permasalahan ini tidak akan bisa selesai.
Terorisme juga berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan teknologi. Teroris akan selalu memanfaatkan perkembangan tekno-logi terakhir sebagai sarana untuk mencapai tujuan.
Aksi teror masih akan digunakan oleh golongan radikal sebagai sarana untuk mencapai tujuan baik yang datangnya dari golongan frustasi luar negeri maupun dalam negeri.
Operasi penanggulangan teror membutuhkan koordinasi yang baik antar instansi yang terkait untuk dapat melaksanakan operasi secara terpadu.
5.2 Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan simpulan yang diperoleh maka saran yang dapt diberika adalah perlu sosialisasi tentang masalah terorisme kepada masyarakat, sehingga terdapat pemahaman yang sama tentang terorisme. Dan perlu pembentukan suatu lembaga yang menangani terorisme secara nasional yang bersifat tetap (tidak temporer).




DAFTAR PUSTAKA
www.tediaurig.wordpress.com
www.fadelsblog.blogspot.com
Kolonel Inf Loudewijk F Paulus, Kopassus