Senin, 10 Juni 2013


SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : Ni Nyoman Seruni
Jenis Kelamin                           : Perempuan
Tempat dan tanggal lahir           : -
Kebangsaan                             : Indonesia
Paspor Nomor                         : -
Alamat                                     : Desa Nyuhtebel, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemilik tanah dari dan karena untuk dan atas nama sendiri sebidang tanah seluas 2 Ha (Hektar Are) yang berkedudukan di Subak Kaciran, Banjar Kangin, Desa Samping, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, selanjutnya disebut sebagai: -----------“PEMBERI KUASA”------------
Dalam hal ini telah memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut secara tegas memberi kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebgaian maupun seluruhnya kepada:
1.      Wayan Bagiada, SH.
2.      I Ketut Wira, SH. MH
Advokat-advokad ini; berkantor di jalan Tunjung Raya, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, selanjutnya disebut: “Penerima Kuasa”, baik bersama-sama maupun masing-masing tersendiri;
-----------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakilinya mengurus kepentingan sebagai Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tabanan Melawan I Wayan Dobes Jaya, kebangsaan: Indonesia, paspor nomor:- ,beralamat di: Denpasar  sebagai Tergugat I, dan I Wayan Sonto dan kebangsaan: Indonesia, paspor nomor: - , beralamat di: Banjar Kaja, Desa Rimbun, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Sebagai tergugat II, dan I Made Loyo kebangsaan: Indonesia, paspor nomor: - , beralamat di: Jalan Jeruk nomor 434, Denpasar sebagai Tergugat III, perihal: Pemalsuan Sertifikat.
Selanjutnya mengenai hal tersebut di atas maka Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap di depan Pengadilan Negeri Tabanan, menandatangani, mengajukan dan menerima dokumen-dokumen seta surat-surat/akta, gugatan, jawaban termasuk berita acara, pernyataan-pernyataan permohonan-permohonan, keterangan-keterangan, dan dokumen lainnya dihadapan instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia, mengajukan saksi-saksi / bukti-bukti atau menolaknya, memberikan keterangan di anggap perlu, pada pokoknya dapat melakukan segala tindakan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang beraku di Republik Indonesia, sehubungan dengan hak dan kewajiban sebagai Penerima Kuasa; - Pemberi Kuasa dengan ini menegaskan dan mengakui segala sesuatu yang diperbuat oleh Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini, dan akan membebaskan dan melepaskan Penerimaan Kuasa dari segala macam tuntutan dan gugatan serta tanggung jawab lainnya sebagai akibat dari penandatanganan dan pelaksanaan Surat Kuasa Khusus ini. Pembatalan seta pencabutan secara sepihak tidak mengakhiri pemberian kuasa ini;------------------------------------------------------------
Surat Kuasa Khusus ini diberikan dengan upah menurut Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan diberikan secara tgas hak renetie;------------------------------------------------
Demikian Surat Kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, -------------------

                                                                                                            Denpasar, 1 Mei 2013
Penerima Kuasa;                                                                                 Pemberi Kuasa;
1.

Wayan Bagiada, SH                                                                       Ni Nyoman Seruni
2.

I Ketut Wira, SH. MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar