SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Ni Nyoman Seruni
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat dan tanggal lahir : -
Kebangsaan : Indonesia
Paspor Nomor : -
Alamat :
Desa Nyuhtebel, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Dalam
hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemilik tanah dari dan karena
untuk dan atas nama sendiri sebidang tanah seluas 2 Ha (Hektar Are) yang
berkedudukan di Subak Kaciran, Banjar Kangin, Desa Samping, Kecamatan
Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, selanjutnya disebut sebagai: -----------“PEMBERI
KUASA”------------
Dalam hal ini
telah memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut secara tegas memberi
kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebgaian maupun seluruhnya kepada:
1.
Wayan
Bagiada, SH.
2.
I
Ketut Wira, SH. MH
Advokat-advokad
ini; berkantor di jalan Tunjung Raya, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali,
selanjutnya disebut: “Penerima Kuasa”, baik
bersama-sama maupun masing-masing tersendiri;
-----------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------
Untuk dan atas
nama pemberi kuasa mewakilinya mengurus kepentingan sebagai Penggugat
mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tabanan Melawan I Wayan Dobes Jaya,
kebangsaan: Indonesia, paspor nomor:- ,beralamat di: Denpasar sebagai Tergugat I, dan I Wayan Sonto dan
kebangsaan: Indonesia, paspor nomor: - , beralamat di: Banjar Kaja, Desa
Rimbun, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Sebagai tergugat II, dan I Made
Loyo kebangsaan: Indonesia, paspor nomor: - , beralamat di: Jalan Jeruk nomor
434, Denpasar sebagai Tergugat III, perihal: Pemalsuan Sertifikat.
Selanjutnya
mengenai hal tersebut di atas maka Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa berhak menghadap di depan Pengadilan Negeri Tabanan, menandatangani,
mengajukan dan menerima dokumen-dokumen seta surat-surat/akta, gugatan, jawaban
termasuk berita acara, pernyataan-pernyataan permohonan-permohonan,
keterangan-keterangan, dan dokumen lainnya dihadapan instansi-instansi dan/atau
lembaga-lembaga pemerintah di Indonesia, mengajukan saksi-saksi / bukti-bukti
atau menolaknya, memberikan keterangan di anggap perlu, pada pokoknya dapat
melakukan segala tindakan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang
beraku di Republik Indonesia, sehubungan dengan hak dan kewajiban sebagai
Penerima Kuasa; - Pemberi Kuasa dengan ini menegaskan dan mengakui segala
sesuatu yang diperbuat oleh Penerima Kuasa berdasarkan kuasa ini, dan akan
membebaskan dan melepaskan Penerimaan Kuasa dari segala macam tuntutan dan
gugatan serta tanggung jawab lainnya sebagai akibat dari penandatanganan dan
pelaksanaan Surat Kuasa Khusus ini. Pembatalan seta pencabutan secara sepihak
tidak mengakhiri pemberian kuasa ini;------------------------------------------------------------
Surat Kuasa
Khusus ini diberikan dengan upah menurut Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dengan diberikan secara tgas hak
renetie;------------------------------------------------
Demikian Surat Kuasa
ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, -------------------
Denpasar,
1 Mei 2013
Penerima Kuasa; Pemberi
Kuasa;
1.
Wayan Bagiada,
SH Ni
Nyoman Seruni
2.
I Ketut Wira,
SH. MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar