TEORI ILMU NEGARA
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara
tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman
yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah
menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku
ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara
dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
di Belanda dikenal dengan istilah
Staatsleer,
di Jerman dikenal dengan istilah
Staatslehre,
Di Perancis dikenal dengan istilah
Theorie d' etat, sedangkan di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State,
The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine
Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika),
dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman
kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau
awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu
Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu
Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau
pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat,
keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara
Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian,
dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan
lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban
daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya. Sedangkan Ilmu Negara
memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang
abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan
waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Ilmu Negara dalam
Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan
Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan
Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri
sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre.
Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai
berikut.
Ilmu Negara dalam arti sempit
(staatwisenschaften).
Ilmu Pengetahuan Hukum
(Rechtwissenschaften).
Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan
Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan,
misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara,
Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah
bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan
dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut.
Beschreibende Staatswissenschaft.
Theoretische Staatswissenschaft.
Praktische Staatswissenschaft.
Ilmu Politik itu adalah semacam
sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu
Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya
bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada
negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar
kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya
hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu
mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak
dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis,
sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode…
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental,
Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada
Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu
Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di
negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science)
lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi
negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah
lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu
Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam
buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh
Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political
Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.
Kegiatan Belajar 3: Aliran-aliran dalam
Ilmu Negara
Rangkuman
Plato telah menulis dalam bukunya
Politieia tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara
yang bagaimanakah sebagai negara yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu
Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi
Polis (negara kota). Oleh karena itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai
Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan
differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum ada. Segala soal yang
berhubungan dengan negara kota atau polis tidak menjelaskan apa yang dimaksud
dengan negara, tetapi hanya menggambarkan negara-negara dalam bentuk ideal.
Dalam uraiannya Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga
kemampuan jiwa, yaitu:
kehendak,
akal pikiran, dan
perasaan.
Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang
ada pada manusia tersebut maka di dalam negara juga terdapat tiga golongan
masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama
disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan
mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang
yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi.
Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan
negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam negara mengalami
kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu perintah dari
negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan dengan
kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang
disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan
pedagang yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang
menganggap bahwa golongan ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat.
Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu
angan-angan saja dan ia sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di
dalam kenyataan karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia
menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai
negara hukum. Dalam negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga
penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.
MODUL 2: Teori Asal Mula Negara
Kegiatan Belajar 1: Pengertian Negara
dan Unsur-unsurnya
Rangkuman
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman
Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah
Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi
L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat
dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai
pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli
dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada
tiga, yaitu sebagai berikut.
1. Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu
negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam
masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang
digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada
ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan
bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan
denda atau disita miliknya.
2. Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan
atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3.Mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai
masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara
adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri
dari:
Wilayah, yaitu batas wilayah di mana
kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut,
dan udara.
Rakyat, adalah semua orang yang berada
di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Pemerintah, adalah alat negara dalam
menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai
tujuan.
Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak
merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak
merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat
menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan
konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori Tujuan Negara
dan Teori Asal Mula Negara
Rangkuman
Setiap negara mempunyai tujuan yang
berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah
yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan
itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang,
Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut
kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan
negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori
integralistik.
Kemudian, mengenai teori asal mula
terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1 Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas
kehendak Tuhan.
2 Teori Perjanjian
Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk
karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup
sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi
yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
3 Teori Kekuasaan
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa
4 Teori Kedaulatan
Setelah asal usul negara itu jelas maka
orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan
ini meliputi:
a Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam
negara itu adalah berasal dari Tuhan.
b Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini bahwa hukum adalah
pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum
merupakan sumber kedaulatan.
c Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang
berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
d Teori Kedaulatan negara
Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan
sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara,
juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi
dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara
sekunder.
Kegiatan Belajar 3: Fungsi Negara dan
Tipe-tipe Negara
Rangkuman
Hal yang dimaksud fungsi negara adalah
tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai
fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van
Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan
beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut. 1
Melaksanakan penertiban
Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban.
Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.
2 Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
Setiap negara selalu berusaha untuk
mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati
oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
3 Pertahanan
Pertahanan negara merupakan soal yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan.
4 Menegakkan keadilan
Keadilan bukanlah suatu status melainkan
merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan,
yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi
menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi
hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3
macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
MODUL 3: Teori-teori yang Memberi Dasar
Hukum bagi Kekuasaan Negara
Kegiatan Belajar 1: Teori tentang
Kekuasaan
Rangkuman
Ada keterkaitan secara konseptual antara
kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama
berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi.
Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara,
khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan
secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan
politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks
sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau
kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan,
tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua kekuasaan
memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau akibat.
Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean Bodin
memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.
Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama
antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau
kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut
teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham
ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum
alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada
penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan
Thomas Hobbes.
Kemudian, tentang penjelasan mengenai
pemegang kedaulatan paling tidak dikenal ada empat teori, yakni teori
kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Negara, teori kedaulatan Rakyat, dan teori
kedaulatan Hukum. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan ada di tangan
Tuhan, yang diwakili oleh raja atau Paus. Penganut ajaran ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, dan Marsillius. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara,
negaralah yang berdaulat. Kedaulatan ada pada negara terutama terlihat bahwa
negaralah yang menciptakan hukum, hukum ada karena adanya negara. Tiada suatu
hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara. Penganut ajaran ini,
antara lain George Jellinek dan Jean Bodin.
Selanjutnya menurut teori kedaulatan
rakyat, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan. Pendukung teori kedaulatan di
antaranya Rousseau, Johannus Althusius. Menurut Rousseau kedaulatan merupakan
pengejawantahan dari kehendak umum (volonte generale) dari masyarakat atau
suatu bangsa yang merdeka, melalui perjanjian sosial rakyat membentuk
organisasi untuk melaksanakan kepentingan bersama, kemudian menyerahkan
kekuasaan untuk memerintah kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan
Althusius, sama dengan pendapat Rousseau bahwa pada prinsipnya manusia itu
merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan terhadap manusia hanya berlaku dengan
sepengetahuan dan seizin yang dikenakan kekuasaan (manusia atau rakyat).
Kedaulatan dalam negara milik rakyat dan tidak dapat dimiliki seseorang.
Kemudian, terakhir menurut teori
kedaulatan hukum. Menurut ajaran ini, hukumlah yang berdaulat, bukan Tuhan,
negara maupun rakyat. Penganut ajaran kedaulatan hukum, di antaranya Duguit dan
Krabbe. Duguit menyatakan meskipun hukum merupakan penjelmaan kemauan negara,
akan tetapi negara sendiri harus tunduk kepada hukum. Meskipun Krabbe berbeda
dengan Duguit dalam memberikan penjelasan tentang kedaulatan hukum, yaitu bukan
merupakan pengejawantahan dari kehendak negara, tetapi hukum tercipta dari rasa
keadilan yang hidup dalam sanubari masyarakat.
Terhadap berkembangnya ke empat gagasan
atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan komentar ke
empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam praktik
tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator.
Kegiatan Belajar 2: Klasifikasi Negara
Rangkuman
Klasifikasi negara dimaksudkan
penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum
klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan
klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu
paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi
dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan
oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif
(tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari
kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie
bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea
bentuk merosotnya demokrasi.
Klasifikasi Arsitoteles ini kemudian
juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal dengan teori cycles
Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios terutama pada bentuk
pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles memandang demokrasi
sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai bentuk ideal yang
bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie.
Sedangkan klasifikasi dwi-bagian yang
pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo Machiavelli yang menyatakan bentuk
negara jika tidak Republik maka lainnya Monarchie. Machiavelli tidak
menjelaskan kriteria yang digunakan. George Jellinek dan Leon Duguit kemudian
melengkapi kriterianya. Kriteria yang diajukan Jellinek adalah
"pembentukan kemauan negara". Jika pembentukan kemauan negara ditentukan
oleh seorang saja maka terjadilah Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh
dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Sedangkan Duguit,
mengajukan kriteria "cara penunjukan atau pengangkatan kepala
negaranya". Jika kepala negaranya diangkat berdasarkan turun-temurun,
dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika diangkat atas dasar pemilihan maka
bentuknya republik.
Dalam pandangan klasifikasi tradisional
tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat dipecahkan. Oleh karena
tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau istilah lainnya sistem
pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya, yakni sistem
pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem
referendum.
Klasifikasi yang lain, di antaranya
diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang diajukan Kelsen
adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri perikehidupan warga
negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar kriteria ini kemudian
dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan kebebasan maksimum, negara
autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum, negara totaliter yang keluasan
mencampuri perikehidupan warga negaranya maksimum, dan negara liberal yang
minimum dalam mencampuri perikehidupan warga negaranya. Sedangkan Laski
mengajukan kriteria "ada tidaknya wewenang ikut campur rakyat dalam
membuat undang-undang". Jika ada wewenang maka bentuk negara itu adalah
demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut campur dalam
pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi.
Kegiatan Belajar 3: Susunan Negara
Rangkuman
Penglihatan terhadap negara dari segi
susunannya menghasilkan penggolongan negara bersusun tunggal (negara kesatuan)
dan negara bersusun jamak (negara federal). Negara kesatuan atau negara
unitaris, terdapat satu pemerintahan pusat dan tidak ada negara dalam negara.
Pemerintahan pusat pada negara kesatuan, pada awalnya menerapkan asas
sentralisasi dan konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya, kemudian menerapkan
asas dekonsentrasi dan perkembangan terakhir tampak mengembangkan
desentralisasi dan otonomi. Perkembangan otonomi tampak dimaksudkan untuk
mengimbangi sentralisasi.
Sedangkan negara federal sebagai negara
bersusun jamak, memiliki karakteristik, antara lain (1) terdiri atas negara
federal atau negara gabungan dan negara-negara bagian; (2) pemerintahan federal
atau pemerintahan gabungan dan pemerintahan negara-negara bagian; (3) terdapat
Undang-undang Dasar negara federal dan Undang-undang Dasar negara-negara
bagian.
Di samping negara bersusun jamak dalam
bentuk negara federal atau negara serikat juga dikenal perserikatan negara.
Kriteria untuk menentukan apakah suatu negara merupakan negara serikat atau
perserikatan negara telah diajukan oleh Jellinek dan Kranenberg.
Jellinek mengajukan kriteria
perbedaan-perbedaan terletak pada ada pada siapakah kedaulatan itu. Jika
kedaulatan itu pada negara federal maka merupakan negara serikat. Sebaliknya
jika kedaulatan itu ada pada negara-negara bagian, merupakan perserikatan
negara.
Sedangkan Kranenberg mengajukan kriteria
dapat tidaknya pemerintah federal membuat atau mengeluarkan peraturan hukum
yang mengikat secara langsung kepada warga negara-negara bagian. Apabila
mengikat langsung maka disebut negara serikat. Apabila tidak dapat mengikat
secara langsung, disebut sebagai perserikatan negara.
Kemudian, apabila mencoba melihat
kombinasi antara bentuk negara, susunan negara dan bentuk pemerintahan atau
sistem pemerintahan maka akan dihasilkan variasi ketiganya di berbagai negara
di dunia. Misalnya, bisa dinyatakan bahwa negara Inggris merupakan Negara
Kerajaan Kesatuan Parlementer, Indonesia merupakan Negara Republik Kesatuan Presidentil,
dan India merupakan Negara Republik Serikat Parlementer.
MODUL 4: Bentuk Negara, Bentuk
Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan
Kegiatan Belajar 1: Bentuk Negara dan
Bentuk Pemerintahan
Rangkuman
Bentuk negara adalah merupakan batas
antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai
negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan
(ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan
hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe
bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah
Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan
Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi
dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas
perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua
kemungkinan:
Apabila cara terjadinya pembentukan
kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam
jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk
negaranya adalah Monarkhi.
Apabila cara proses terjadinya
pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang
banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk
negaranya adalah republik.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat lima macam bentuk
negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai
berikut.
Aristokrasi yang berada di puncak.
Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan
pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh
orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini
berubah menjadi:
Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para
(golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang
miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh
rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini
berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang
penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut Aristoteles terdapat tiga macam
bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan,
yaitu sebagai berikut.
Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan
Tirani/Diktator.
Bentuk ideal Aristokrasi bentuk
pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
Bentuk ideal Politea bentuk
pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian lain dari bentuk negara
dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga
saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern.
Pengertian yang dimaksud adalah bentuk
negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang
menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang
Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk
negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut.
Paham yang menggabungkan persoalan
bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
Paham yang membahas bentuk negara itu,
atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
Paham yang mencoba memecahkan bentuk
negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat yang menggabungkan bentuk
negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari
berikut ini.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat
hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat
pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bentuk pemerintahan di mana terdapat
pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
Kegiatan Belajar 2: Sistem Pemerintahan
Rangkuman
Sistem pemerintahan terdiri dari dua
suku kata, yaitu "sistem" dan "pemerintahan". Kata
"sistem" berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga
negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam
menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara
jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi
pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat
perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi
masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi
menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih
jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut.
Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara
yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk
seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar
atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi
Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
Republik: (berasal dari bahasa Latin:
Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang
dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan
oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun
Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa
jabatannya.
Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai
berikut.
Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh
kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja
merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak
rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara
adalah saya).
Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi,
di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak
boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala
perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
Monarkhi parlementer ialah suatu
Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para
Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab
sepenuhnya.
Dalam sistem parlementer, raja selaku
kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu
gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang
bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem
pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan).
Seperti halnya dengan Monarkhi maka
Republik itupun mempunyai sistem-sistem:
Republik mutlak (absolut),
Republik Konstitusional,
Republik Parlementer.
Ke dalam pengertian bentuk pemerintah
termasuk juga diktatur. Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang
diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak
terbatas itu bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi
yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya.
Inggris yang merupakan Negara Kesatuan
(Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan
Perdana Menteri sangat kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen
terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut.
House of Commons (diketuai Perdana
Menteri).
House of Lord (merupakan warisan).
Saat ini partai-partai yang
memperebutkan kekuatan di Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh
(yang berasal dari paham liberalisme kemudian berubah menjadi paham
sosialisme).
Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena
selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum,
bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih
diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga
demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara
lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang
memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament
Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of
Parliament).
Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan
Inggris yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru
Inggris, yaitu sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan
kekuasaan di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing.
Inggris adalah negara penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas
Portugis, Spanyol, Belanda dan Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah
dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris harus menjajah? Berbagai alasan
penyebabnya, di antaranya karena alasan ekonomi, politik, sosial budaya.
Dalam proses perjalanan kepartaian di
Amerika Serikat sudah menjadi kebiasaan bahwa:
Partai yang kalah dalam pemilu harus
segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure
group.
Tiap-tiap partai politik meningkatkan
kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai.
Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat
bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum.
Meng-sinkronnisasi-kan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Merupakan golongan profesional sebagai
pembuat undang-undang.
Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk
betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi "check and
balance" yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan
tersebut (cheking power with power).
Legislatif di Amerika Serikat adalah
becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut.
1) Senate
Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap
negara bagian, yaitu dua orang senator.
2)
House of Representative
Yaitu tergantung jumlah penduduk pada
negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya
harus 435 orang (peraturan sejak 1910).
Ada dua macam kabinet ekstra parlementer
dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia.
Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang
mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas.
National Kabinet (Kabinet Nasional),
yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan
masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana
komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional.
MODUL 5: Lembaga Perwakilan Rakyat
Kegiatan Belajar 1:Sifat dan Fungsi
Lembaga Perwakilan
Rangkuman
1. Apabila seseorang duduk dalam Lembaga
Perwakilan melalui pemilihan umum maka sifat perwakilannya disebut perwakilan
politik (political representation). Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau
yang bersangkutan akhirnya menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan
umum tetap disebut perwakilan politik. Umumnya perwakilannya adalah orang
populer karena reputasi politiknya, tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang
teknis pemerintahan, perekonomian. Sedang para ahli sudah memilih melalui
perwakilan politik, apalagi dengan sistem pemilihan distrik.
2. Di Negara-negara maju, pemilihan umum
tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan
membentuk pemerintah. Lain halnya pada beberapa negara sedang berkembang,
menganggap bahwa perlu mengangkat orang-orang tertentu dalam Lembaga Perwakilan
di samping melalui pemilihan umum.
3. Pengangkatan orang-orang tersebut di
Lembaga. Perwakilan biasanya didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang
tersebut dalam masyarakat dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional
(functional or occupational representation). Walaupun seseorang anggota Partai
Politik, misalnya dari Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional,
misalnya buruh, kalau ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan
pengangkatan di tetap disebut golongan fungsional. Tidak termasuk dalam
kategori ini suatu Parlemen dari suatu negara yang terbentuk berdasarkan
seluruh pengangkatan karena hasil dari suatu perebutan kekuasaan atau penguasa
yang lama membubarkan Parlemen hasil Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut
penunjukannya.
4. Sering para ahli menyebutkan kadar
demokrasi yang dianut oleh suatu negara banyak ditentukan oleh pembentukan
Parlemennya, apakah melalui pemilihan umum atau pengangkatan atau gabungan
pemilihan atau pengangkatan. Makin dominan perwakilan hasil pemilu makin tinggi
demokrasinya dan sebaliknya makin dominan pengangkatan makin rendah kadar
demokrasi yang dianut oleh negara tersebut. Akan tetapi, seperti diuraikan
dalam bab demokrasi, susah mencari dan menilai demokrasi yang sama di dua
Negara di dunia.
Kegiatan Belajar 2:Partai Politik
Rangkuman
1. Partai politik pertama-tama lahir di
negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan
faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik maka
partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung
antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain.
2. Ada beberapa pendapat mengenai
pengertian partai politik, seperti dikemukakan oleh Mac Iver, R.H. Soltan, dan Sigmund
Newman. Akan tetapi, secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah
suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan kelompok ini adalah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan
cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
3. Klasifikasi partai dapat dilakukan
dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut.
Dilihat dari segi jumlah dan fungsi anggotanya,
terdiri dari berikut ini.
Partai massa, yaitu partai yang
mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota.
Partai kader, yaitu partai yang
mementingkan loyalitas dan kedisiplinan anggota-anggotanya.
Dilihat dari segi sifat dan orientasinya,
terdiri dari berikut ini.
Partai lindungan, yaitu partai yang
lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan anggotanya terutama dalam pemilu.
Partai asas atau ideologi, yaitu partai
yang program-programnya atas dasar ideologi tertentu.
4. Sistem kepartaian dapat dibedakan
menjadi berikut ini.
a. Sistem satu partai
Isilah sistem satu partai ini dipakai untuk
partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun
untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai
lainnya.
b Sistem dwi partai
Pengertian sistem dwi partai biasanya
diartikan adanya dua partai atau adanya beberapa partai, tetapi dengan peranan
dominan dari dua partai.
c Sistem multipartai.
Pola multipartai dianggap lebih mencerminkan
keanekaragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai.
5. Fungsi partai politik ada
bermacam-macam, yaitu sebagai berikut.
Sarana komunikasi politik.
Sarana sosialisasi politik.
Sarana rekrutmen politik.
Sarana pengatur konflik.
Kegiatan Belajar 3: Lembaga Perwakilan
di Indonesia
Rangkuman
1. Perkembangan Badan Legislatif yang
pernah ada dan berlaku di Indonesia; Volksraad berlaku 1918-1942; Komite
Nasional Indonesia berlaku: 1945-1949, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat
berlaku 19491950; DPR Sementara berlaku: 1950-1956; DPR hasil pemilihan umum
1955 berlaku 1956-1959, DPR peralihan berlaku 1959-1960; DPR Gotong-Royong
Demokrasi Terpimpin berlaku 1960-1966; DPR Gotong-Royong Demokrasi Pancasila
berlaku 1966-1971 dan DPR (hasil pemilu 1971).
2. Real Parliamentary Control dapat
dilakukan melalui 3 cara: Control of Executive, Control of Expendditure, dan
Control of Taxation by Parliament. Selain itu DPR dalam susunan dan kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dart UU No.
2/1985 yang telah disempurnakan dalam UU No. 4/1999 pada Pasal 33 ayat (3) DPR
untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR
mempunyai hak:
meminta keterangan kepada Presiden,
mengadakan penyelidikan,
mengadakan perubahan atas rancangan
undang-undang,
mengajukan pernyataan pendapat,
mengajukan rancangan undang-undang,
mengajukan pernyataan pendapat,
mengajukan/menganjurkan seseorang untuk
jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan,
menentukan anggaran DPR.
3. Selanjutnya Lembaga Perwakilan lebih
lanjut diatur dalam UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal tersendiri, namun fungsi,
peran, dan kedudukan DPR melalui UUD 1945 telah dilakukan beberapa perubahan
dan penyempurnaan meliputi empat tahap (amandemen). Secara umum perubahan dan
penyempurnaan tersebut lebih mengedepankan peranan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat.
MODUL 6: Pembentukan Pemerintahan
Indonesia
Kegiatan Belajar 1: Inti Proklamasi
Kemerdekaan
Rangkuman
Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung
mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih
banyak dibahas tentang rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara
telah diajukan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah
menampung berbagai usulan dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil
menyepakati nasakah Piagam Jakarta, yang pada hakikatnya adalah naskah
rancangan Pembukaan UUD.
Masa sidang ke dua berlangsung tanggal
10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia
Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian
dan Keuangan. Dari tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk
membahas rancangan Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas
pembukaan.
Berita tentang penyerahan tanpa syarat
Jepang mendorong para semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan.
Timbul ketegangan antara Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang
proklamasi. Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil
disusun pada dini hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda.
Akhirnya, kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh
Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
mempunyai makna sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan
sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan
pembangunan hukum nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara
Republik Indonesia.
Kegiatan Belajar 2: Lahirnya Pemerintah
Indonesia
Rangkuman
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
telah memutuskan (i) mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh,
(ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk
sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan
final berbagai materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh
BPUPKI dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan
Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden
secara aklamasi.
Sidang hari kedua PPKI tanggal 19
Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8 provinsi. Pembentukan
kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang Gubernur, dan pengangkatan
beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan pada tanggal 2 September
1945. Dengan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut maka diharapkan pemerintahan
di pusat maupun daerah dapat berjalan.
Kegiatan Belajar 3: Kekuasaan
Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945
Rangkuman
Negara merupakan organisasi kekuasaan
politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan
kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan
memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya
batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan
konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi warga negara.
Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka
perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan
kekuasaan di satu tangan.
Menurut Montesquieu, kekuasaan negara
harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti
luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan
berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang kekuasaan legislatif atau
kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan
DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan
dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang kekuasaan eksekutif atau
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan
Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden
adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri.
Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang kekuasaan yudikatif atau
kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung
dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan
baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar